Jumat, 03 Juni 2016

Registrasi Bidan




                                      REGISTRASI BIDAN

Registrasi
  Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodik guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tesebut.
  Registrasi bidan artinya proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhaap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.
 Dengan teregistrasinya seorang tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya  untuk minta ijin praktek (lisensi) setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.

2.2 Tujuan Registrasi
Tujuan Umum  Registrasi adalah sebagai berikut :
a)      Melindungi masyarakat dari mutu pelayanan profesi
Tujuan khusus registrasi adalah sebagai berikut:
a)      Meningkatkan keemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang berkembang pesat.
b)      Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
c)      Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik.

2.3 Proses Registrasi sesuai Kepmenkes No. 1796/ Menkes/Per/VIII/2011
Aplikasi proses Registrasi dalam Praktik kebidanan adalah sebagai berikut, bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana Institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB (Surat Ijin Bidan) selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Ijasah bidan. Kelengkapan registrasi dijelaskan menurut Kepmenkes No. 1796/ Menkes/Per/VIII/2011 bahwa  diwajibkan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk Bidan untuk memiliki surat izin/surat tanda registrasi.
Sesuai dengan BAB VI Ketentuan Peralihan, pasal 34 pada peraturan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1.      Bidan yang sudah memiliki SIB (surat Izin Bidan) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, dinyatakan sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan, sampai masa berlakunya habis.
2.      Bidan yang sudah memiliki SIB dan masa berlakunya habis paling lama 5 tahun setelah berlakunya aturan ini, kepadanya dapat diberikan perpanjangan STR.
3.      Bagi Bidan yang belum memiliki SIB/STR yang sudah lulus program pendidikan sebelum tahun 2012, kepadanya dapat diberikan STR sesuai dengan peraturan ini.
4.      Permohonan penerbitan STR dapat dilakukan secara kolektif melalui institusi pendidikan (bagi dosen, lulusan baru yg belum bekerja), institusi pelayanan (bidan yg bekerja di institusi pelayanan kesehatan), IBI (bidan Praktik Mandiri, lulusan yg belum memiliki SIB/STR), atau di institusi pelayanan tempat bidan bekerja.
Kemudian juga dijelaskan pada BAB II Pelaksanaan Registrasi, pasal 2 pada peraturan tersebut  dijelaskan bahwa :
1.      Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan  pekerjaannya wajib memiliki STR
2.      Untuk memperoleh STR, tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan serifikasi kompetensi
3.      Ijazah dan serifikasi kompetensi tersebut akan diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

Pada BAB II pasal 12 juga dijelaskan bahwa:
 Sertifikat kompetensi dan STR tidak berlaku apabila:
1.      Masa berlaku habis
2.      Dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan
3.      Atas permintaan bersangkutan
4.      Yang bersangkutan meninggal dunia.

Persyaratan STR :
1.      FotoCopi ijazah yang sudah dilegalisir 2 lembar (D1 bidan atau D3 kebidanan atau S1 Kebidanan)
2.      Pasfoto 4x6 latar merah 3 lembar
3.      Surat permohonan penerbitan STR secara kolektif di tujukan ke ketua MTKI yang di tandatangani ketua/kepala institusi. Tembusan ketua MTKP propinsi.
4.      Softcopy dalam bentuk CD berisi daftar nama pemohon, nomor ijazah, Tempat tanggal lahir. tanggal dan tahun lulus, asal institusi pendidikan

Syarat tambahan (tidak mutlak) :
1.      FotoCopi ijazah D4/S1, S2 dan S3
2.      FotoCopi SIB lama (bagi yg memperpanjang)

Cara pengirimin Berkas.
1.      Dapat diserahkan ke MTKP Propinsi masing-masing yang sudah dibentuk. Selanjutnya MTKP akan menyampaikan ke MTKI.
2.      Jika MTKP propinsi belum siap dapat diserahkan langsung ke MTKI, dengan tembusan surat dan lampiran ditujukan ke ketua MTKI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar