REGISTRASI BIDAN
Registrasi
Registrasi adalah sebuah proses
dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan
tertentu secara periodik guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan
tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh badan tesebut.
Registrasi bidan artinya proses
pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhaap bidan, setelah dinyatakan
memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan,
sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.
Dengan teregistrasinya seorang
tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk minta ijin praktek
(lisensi) setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.
2.2 Tujuan Registrasi
Tujuan Umum Registrasi adalah sebagai berikut :
a) Melindungi masyarakat dari mutu pelayanan profesi
Tujuan khusus registrasi adalah sebagai berikut:
a) Meningkatkan keemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi
kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang berkembang pesat.
b) Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif
dalam penyelesaian kasus mal praktik.
c) Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik.
2.3 Proses Registrasi sesuai Kepmenkes No. 1796/ Menkes/Per/VIII/2011
Aplikasi proses Registrasi dalam Praktik kebidanan adalah sebagai berikut,
bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan
registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana Institusi pendidikan
berada guna memperoleh SIB (Surat Ijin Bidan) selambat-lambatnya satu bulan
setelah menerima Ijasah bidan. Kelengkapan registrasi dijelaskan menurut
Kepmenkes No. 1796/ Menkes/Per/VIII/2011 bahwa diwajibkan kepada seluruh
tenaga kesehatan termasuk Bidan untuk memiliki surat izin/surat tanda registrasi.
Sesuai dengan BAB VI Ketentuan Peralihan, pasal 34 pada peraturan tersebut,
ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1.
Bidan
yang sudah memiliki SIB (surat Izin Bidan) berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang ada, dinyatakan sudah memiliki Surat Tanda Registrasi
(STR) Bidan, sampai masa berlakunya habis.
2.
Bidan
yang sudah memiliki SIB dan masa berlakunya habis paling lama 5 tahun setelah
berlakunya aturan ini, kepadanya dapat diberikan perpanjangan STR.
3.
Bagi
Bidan yang belum memiliki SIB/STR yang sudah lulus program pendidikan sebelum
tahun 2012, kepadanya dapat diberikan STR sesuai dengan peraturan ini.
4.
Permohonan
penerbitan STR dapat dilakukan secara kolektif melalui institusi pendidikan
(bagi dosen, lulusan baru yg belum bekerja), institusi pelayanan (bidan yg
bekerja di institusi pelayanan kesehatan), IBI (bidan Praktik Mandiri, lulusan
yg belum memiliki SIB/STR), atau di institusi pelayanan tempat bidan bekerja.
Kemudian juga dijelaskan pada BAB II Pelaksanaan Registrasi, pasal 2 pada
peraturan tersebut dijelaskan bahwa :
1.
Setiap
tenaga kesehatan yang menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR
2.
Untuk
memperoleh STR, tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan serifikasi
kompetensi
3.
Ijazah
dan serifikasi kompetensi tersebut akan diberikan kepada peserta didik setelah
dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.
Pada BAB II pasal 12 juga dijelaskan bahwa:
Sertifikat kompetensi dan STR tidak berlaku apabila:
1.
Masa
berlaku habis
2.
Dicabut
atas dasar peraturan perundang-undangan
3.
Atas
permintaan bersangkutan
4.
Yang
bersangkutan meninggal dunia.
Persyaratan STR :
1.
FotoCopi
ijazah yang sudah dilegalisir 2 lembar (D1 bidan atau D3 kebidanan atau S1
Kebidanan)
2.
Pasfoto
4x6 latar merah 3 lembar
3.
Surat
permohonan penerbitan STR secara kolektif di tujukan ke ketua MTKI yang di
tandatangani ketua/kepala institusi. Tembusan ketua MTKP propinsi.
4.
Softcopy
dalam bentuk CD berisi daftar nama pemohon, nomor ijazah, Tempat tanggal lahir.
tanggal dan tahun lulus, asal institusi pendidikan
Syarat tambahan (tidak mutlak) :
1.
FotoCopi
ijazah D4/S1, S2 dan S3
2.
FotoCopi
SIB lama (bagi yg memperpanjang)
Cara pengirimin Berkas.
1.
Dapat
diserahkan ke MTKP Propinsi masing-masing yang sudah dibentuk. Selanjutnya MTKP
akan menyampaikan ke MTKI.
2.
Jika
MTKP propinsi belum siap dapat diserahkan langsung ke MTKI, dengan tembusan
surat dan lampiran ditujukan ke ketua MTKI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar